Profil dan Struktur PPID Desa Panempan
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Desa Panempan sebagai badan publik berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Panempan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Desa Panempan. PPID Desa Panempan bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Panempan.





