PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang
Kabar Desa
PENYELESAIAN SENGKETA PPID
SOP PPID 1. SOP Pengelolaan Permohonan Informasi - Download 2. SOP Pengelolaan Keberatan atas informasi - Download 3. SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik - Download 4. SOP Uji Konsekuensi Informasi
REGULASI PPID 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK - Download 2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN
Informasi Publik Dapat Diperoleh Melalui : 1. Datang langsung ke kantor PPID Pemerintah Desa Panempan2. Mengakses Website Desa Panempan melalui link berikut ini : Panempan.desa.id3. Waktu pelayanan dari Senin s/d
MAKLUMAT PPID DESA PANEMPAN 1. Kami Siap Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.2. Kami Akan Menjaga Kemitraan Dengan Media Massa Dan
TUGAS dan FUNGSI PPID Desa Panempan A. TUGAS PPID1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi
Profil dan Struktur PPID Desa Panempan Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Desa Panempan sebagai badan publik berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
Mari bersama mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) demi terwujudnya data ekonomi yang akurat, lengkap, dan terpercaya. Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha sangat penting untuk memberikan gambaran nyata kondisi perekonomian
Jum’at, 27 September 2024, Desa Panempan menggelar musyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 15.00 ini bertempat di
Load More


