Informasi Publik Dapat Diperoleh Melalui :

1. Datang langsung ke kantor PPID Pemerintah Desa Panempan
2. Mengakses Website Desa Panempan melalui link berikut ini : Panempan.desa.id
3. Waktu pelayanan dari Senin s/d Kamis , Pukul 07.30 – 12.00 dan Jum’at Pukul 07.00 – 11.00
4. Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat dan memproses permohonan.
5. Pemohon mendapat tanda bukti telah melakukan permintaan informasi Pemerintah Desa Panempan.
6. PPID memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi.
7. Pemohon menerima informasi

    Shares:
    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *